Jember Hari Ini – Kasus penganiayaan yang dilakukan siswa SMKN 2 Jember berinisial MR segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. Sebab, berkas perkara penganiayaan yang dilakukan siswa kelas 10 jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR) ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, IPTU Diyah Vitasari, penyidikan kasus penganiayaan terhadap RA, siswa jurusan Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM) ini sudah tuntas. Berkas sudah dinyatakan P-21 alias lengkap dan sudah dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum. Untuk selanjutnya, sudah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.
Vita menambahkan, proses penyidikan kasus perkara anak lebih cepat dari pelaku yang sudah dewasa. Sebab, mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak yang masa pemahamannya lebih singkat dibandingkan pelaku yang sudah dewasa.
Sementara hingga Senin siang, Humas yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Jember, menangkap MR di rumahnya karena menendang kepala korban RA hingga tewas di sekolahnya, Selasa, 23 Agustus 2022. Tersangka nekat menganiaya RA diduga karena cemburu gara-gara korban mengirim chat yang membuat tersangka emosi. (Hafid)