Pemutihan Pajak STNK Jatim Diperpanjang hingga 15 Desember 2022

Pembebasan PKB diperpanjang lagi hingga 15 Desember 2022.

Jember Hari Ini – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya memperpanjang program pemutihan pajak daerah. Program yang semestinya berakhir pada tanggal 30 September diperpanjang hingga 15 Desember 2022. Demikian disampaikan Plt Kepala Bapenda Jawa Timur, Abimanyu Ponco Atmojo.

Menurut Abimanyu, program pemutihan pajak daerah sudah dimulai sejak tanggal 1 April 2022. Karena minat masyarakat cukup tinggi, program itu diperpanjang hingga tanggal 30 September 2022. Bahkan, kali ini diperpanjang untuk yang kedua kalinya hingga tanggal 15 Desember 2022.

Dalam program pemutihan itu, masyarakat bisa mendapatkan layanan berupa pembebasan Bea Balik Nama II (BBN-II) dan seterusnya, sanksi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Bahkan, Pemprov juga memberikan pembebasan PKB 100 persen bagi kendaraan mikrolet dan ojek online. Bapenda mencatat ada 7.921 mikrolet yang terdaftar di Samsat Jawa Timur. Sedangkan untuk ojek online tercatat ada 24.271 kendaraan. Sementara di tingkat lokal, khususnya di Jember tercatat ada 273 kendaraan mikrolet dan 1.425 ojek online.

Lebih lanjut Abimanyu mengatakan, program pemutihan pajak daerah tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah Jawa Timur. Namun, ada kendaraan luar daerah yang mendaftar menjadi wajib pajak di Jawa Timur melalui program pemutihan itu. (Rusdi)

Comments are closed.