Jember Hari Ini – Anggota DPRD Jember menyayangkan Pemkab Jember yang hanya mengalokasikan anggaran pembayaran wastafel sebesar Rp 1,5 miliar dari Rp 13,9 miliar yang harus dibayar kepada rekanan penyedia wastafel. Sebab, pengajuan anggaran tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember dan sudah inkrah. Demikian disampaikan Fraksi Nasdem dalam Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Jember tentang Pandangan Umum Fraksi dalam Menanggapi Nota Pengantar Perubahan APBD 2022.
Menurut anggota Fraksi Nasdem, David Handoko Seto, setelah mencermati pada Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang justru mendapatkan tambahan anggaran yang bisa ditunda, diantaranya Dispendik Rp 40,5 miliar, DPU Cipta Karya Rp 7 miliar, Dinsos Rp 18 miliar, Disnaker Rp 5 miliar, Dispemasdes Rp 3,7 miliar, Dispora Rp 4,4 miliar dan Bapenda Rp 10 miliar.
Jika Pemkab memang serius menyelesaikan tanggungan kepada pihak ke-3, seharusnya tidak sulit melihat kembali rencana penganggaran. Terlebih dalam sebuah kesempatan Bupati sudah mengatakan kepada publik melalui media bahwa hutang kepada rekanan wastafel pasti akan dibayar karena anggarannya aman. Fraksi Nasdem menilai ketidakseriusan Pemkab dalam pembayaran hutang, akan menjadi ganjalan untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara Wakil Bupati Jember, KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman, usai sidang paripurna menjelaskan masih akan memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Selasa malam. (Hafid)