Kuasa Hukum Nilai Ancaman 10 Tahun Penjara Siswa SMKN 2 Terlalu Berat

Jember Hari Ini – Dalam kasus tendangan maut terhadap siswa SMKN 2 Jember, terdakwa MR terancam hukuman 10 tahun penjara. Sementara kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut terlalu berat.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jember beberapa hari setelah dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jember. Sebab, penanganan kasus perkara anak berbeda dengan pelaku dewasa, yakni masa penahanan yang lebih singkat. Dengan demikian, sebelum masa penahanan habis, hakim pengadilan segera menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Sementara kuasa hukum MR, Naniek Sugiarti, menilai ancaman hukuman terhadap kliennya terlalu berat. Sebab, pelaku juga termasuk anak dibawah umur. Terlebih lagi terdakwa tidak ada niatan untuk membunuh korban. Tindakan itu hanya emosi sesaat karena terdakwa cemburu, korban berkirim chat kepada kekasihnya.

Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Jember menangkap MR di rumahnya karena menendang kepala korban RA hingga tewas di sekolahnya, Selasa, 23 Agustus 2022. (Hafid)

Comments are closed.