Jember Hari Ini – Gara-gara ditegur saat masuk rumah istri orang tanpa izin, seorang pemuda asal Ngawi berinisial GQ (19), warga Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi mengamuk. Korban bernama Riful Basri (32), warga Desa Sumber Kejayan Kecamatan Mayang yang merupakan suami sirri dari pemilik rumah, terluka.
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah istri sirri korban di Dusun Jatirejo Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah, Senin malam (19/09/2022). Saat itu, korban mengobrol dengan istri sirrinya tiba-tiba tanpa ada permisi, tersangka masuk ke rumah istrinya. Tersangka langsung menuju dapur membuat kopi.
Korban yang saat itu berada di ruang tamu bersama istri sirinya, menegur tersangka. Namun, tiba-tiba tersangka menarik baju korban sambil berkata ada perlu dengan korban. Tanpa diketahui penyebabnya, tersangka langsung memukul hingga membuat korban terluka di bagian leher kanan dan kepala. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jenggawah. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka.
Sejauh ini, polisi masih mendalami motif tersangka menganiaya korban. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) kuhp, tentang penganiayaan. (Hafid)