Jember Hari Ini – Siswa SMKN 2 Jember berinisial MR, pemilik tendangan maut akhirnya dituntut lima tahun di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar. MR terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolah meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, menjelaskan, dalam persidangan terungkap perbuatan MR ini sudah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan. JPU tidak menuntut ada denda, namun diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA Bengkel Jiwa Jember di Dusun Sumber Dandang Desa Kertosari Kecamatan Pakusari. Atas perintah hakim, terdakwa diperintahkan tetap ditahan di ruang tahanan khusus anak.
Sementara kuasa hukum MR, Naniek Sugiarti, mengatakan tuntutan JPU terlalu memberatkan. Sebab, terdakwa masih anak-anak. Kendati demikian, Naniek sepakat terdakwa tetap menjalani masa hukuman di LPKA Kelas 1 Blitar. Juga termasuk menjalani pelatihan di LKSA Pakusari. Karena akan ada penyampaian pledoi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Frans Kornelizen, menunda sidang hingga Kamis besok, (22/09/2022) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum MR.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Jember menangkap MR di rumahnya karena menendang kepala korban RA hingga tewas di sekolahnya, Selasa 23 Agustus 2022. (Hafid)