Jember Hari Ini – Dua pendaftar calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) diduga masuk dalam keanggotaan partai politik. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak menjadi anggota partai politik manapun.
Menurut salah seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Andhika A Firmansyah, pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan dibuka Rabu 21 September hingga Selasa 27 September 2022, mulai pukul 9 pagi hingga pukul 5 sore. Pada hari pertama, Bawaslu Kabupaten Jember menemukan 2 orang tercatat sebagai anggota parpol.
Hal ini diketahui, setelah Bawaslu mengecek NIK yang bersangkutan melalui SIPOL. Pihaknya selanjutnya mengonfirmasi kebenaran keanggotaan dalam parpol tertentu. Keduanya mengaku tidak terlibat bahkan tidak tahu namanya tercatat sebagai anggota parpol tertentu. Karena itu, pihaknya langsung mengarahkan kepada yang bersangkutan untuk mengisi form melalui laman KPU atau langsung ke kantor KPU. Selain itu, membuat surat pernyataan bermaterai yang nantinya pasti akan diverifikasi tahap 2 oleh KPU.
Andhika menambahkan, masih ada waktu 6 hari hingga tangga 27 September untuk melakukan perbaikan. Berkas bisa dikirim langsung, melalui pos juga melalui email Bawaslu.
Sebelumnya, hari pertama dibuka pendaftaran, puluhan orang mulai menyerbu kantor Bawaslu Kabupaten Jember di Jalan Dewi Sartika No. 54 Kepatihan Kaliwates, Rabu sore (21/09/2022). Sedikitnya sudah ada 32 orang mendaftarkan diri menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan berkas yang sudah lengkap.
Persyaratan yang perlu diperhatikan bahwa calon Panwaslu Kecamatan adalah WNI, umur mininal 25 tahun, pendidikan terakhir SMA, bukan anggota partai politik, dan bersedia bekerja penuh waktu. Selain itu, pendaftar harus melengkapi berkas administrasi, diantaranya surat lamaran, foto terbaru 4×6, fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang dilegalisasi, surat keterangan sehat, serta beberapa persyaratan lainnya. Untuk lebih lengkapnya, para calon bisa mengunduh formulir di situs resmi Bawaslu Kabupaten Jember. (Hafid)