Jember Hari Ini – Naniek Sugiarti, kuasa hukum MR, siswa SMKN 2 Jember pemilik tendangan maut, meminta keringanan hukuman. Sebab, hukuman 5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar dirasa sangat berat.
Menurut Naniek, pelaku saat ini sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, pelaku masih anak dibawah umur dan tidak layak untuk dipidana. Bahkan, perjalanan hidupnya masih panjang untuk menempuh cita-citanya di masa depan. Apabila dituntut masuk tahanan umum, menambah pengaruh tidak baik terhadap kliennya. Sebab, selama di tahanan kurang pembinaan dan pendidikan.
Naniek juga menegaskan sepakat jika MR ditempatkan di LPKA Kelas 1 Blitar dengan pidana denda diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA Bengkel Jiwa Jember.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Frans Kornelizen, menunda sidang Jumat (23/09/2022) dengan agenda pembacaan putusan. (Hafid)