Jember Hari Ini – Seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam proses seleksi Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) termasuk penyandang difabel dan perempuan. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim.
Menurut Devi, sesuai Surat Edaran Bawaslu RI, kuota 30 persen perempuan sebagai Panwascam harus terpenuhi. Kuota tersebut bisa diisi oleh seluruh kalangan masyarakat selama memenuhi syarat, termasuk salah satunya penyandang difabel.
Devi memastikan, selama memenuhi syarat untuk mendaftar, Bawaslu tidak akan menolak pendaftaran. Tentunya, sesuai aturan, yang bisa menjadi Panwascam di Kabupaten Jember hanya warga yang ber-KTP Jember.
Saat awal mendaftar lanjut Devi, pendaftar bisa langsung menentukan sesuai kecamatan yang diinginkan. (Rizal)