Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya mengganjar siswa SMKN 2 Jember, MR, dengan hukuman 5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar, Jumat sore (23/09/2022). Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA Bengkel Jiwa Jember di Dusun Sumber Dandang Desa Kertosari Kecamatan Pakusari, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Frans Kornelizen, dalam putusannya menyatakan MR terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. MR terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara kuasa hukum MR, Naniek Sugiarti, atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Jika nantinya memang menerima, maka MR akan langsung dibawa ke LPKA Blitar.
Sebelumnya, diduga cemburu, MR tega nenendang kepala korban RA hingga meninggal dunia. Penganiayaan itu terjadi di SMKN 2 Jember pada Selasa (23/08/2022). (Hafid)