Jember Hari Ini – Tim kuasa hukum terdakwa perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Galau Wahyu Utama, mahasiswa UNEJ asal Bondowoso meminta keringanan hukuman dalam sidang yang mengagendakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jember, Selasa siang.
Menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum MR, Achmad Jailani, tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap kliennya terlalu berat. Karena itu, pihaknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Dalam nota pembelaannya, Jailani menguraikan bahwa terdakwa MR ini memiliki peranan yang berbeda dengan AR, terdakwa utama.
MR hanya disuruh oleh terdakwa AR sehingga kurang pas jika dikenakan tuntutan pasal 365 ayat 3 dan 4 karena ada frasa dua orang yang bersekutu. Ditambah dalam perkara tersebut, MR tidak ada niatan untuk bersekutu dengan terdakwa AR. Melainkan terdakwa MR hanya orang yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP. Selain itu, terdakwa MR tidak ikut menikmati hasil dari penjualan barang korban. Untuk kuasa hukum terdakwa AR, Tarigan dan kawan-kawan juga meminta keringanan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, Endah Puspitorini, dalam kesempatan tersebut, tidak menyampaikan replik atau tanggapan terhadap pledoi. Dia dengan tegas menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya. AR dituntut hukuman 20 tahun penjara dan MR 12 tahun penjara.
Usai penyampaian pledoi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Diah Poernomojekti, menunda siding Selasa pekan depan, 4 Oktober 2022, dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (Hafid)