Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyarankan Satpol PP menganggarkan biaya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Sebab, di Bawaslu sendiri tidak ada anggaran khusus untuk penertiban Alat Peraga Kampanye.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Andhika A. Firmansyah, mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilu tahun-tahun sebelumnya, proses penertiban APK seringkali terkendala karena tidak ada anggaran khusus di Satpol PP. Padahal sesuai aturan, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban adalah Satpol PP.
Sementara Panwascam, sifatnya hanya sekadar memberikan rekomendasi kepada Satpol PP terkait keberadaan APK yang melanggar aturan. Karena itu, agar persoalan klasik itu tidak terjadi dalam pemilu tahun 2024, Bawaslu Jember menyarankan satpol pp menganggarkan biaya penertiban.
Menurut Andhika, saran tersebut sudah pernah disampaikan saat pembahasan APBD menghadapi pemilu tahun 2024. Andhika berharap, dengan adanya anggaran khusus yang melekat di Satpol PP, proses penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan dapat terlaksana dengan baik. (Rusdi)