Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Jember, Rabu pagi, akhirnya menahan Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul berinisial AW. AW ditahan karena diduga kuat telah menebang tanaman tebu milik Marzuki beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama, mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban, Marzuki. Dalam laporannya, korban mengaku tanaman tebu di lahan seluas 47,5 hektar ditebang oleh orang suruhan Kades Klatakan tanpa izin.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa dokumen, polisi akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AW dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka mulai hari ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Jember.
Kepada penyidik tersangka mengaku dengan sengaja menebang tanaman tebu milik korban karena merasa merupakan haknya sebagai kepada desa. Padahal, pejabat sebelumnya sudah mengingatkan bahwa lahan tersebut sudah disewakan kepada Marzuki melalui proses lelang.
Lebih lanjut Dika menjelaskan, sejauh ini tersangka baru satu orang. Sementara orang yang disuruh menebang oleh tersangka, statusnya hanya sekadar saksi karena mereka hanya mencari mata pencaharian. (Rusdi)