Jember Hari Ini – Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul berinisial AW ternyata sudah berkali-kali diingatkan oleh pejabat sebelumnya. Namun, yang bersangkutan tetap merasa tidak bersalah hanya karena memiliki kedudukan tinggi di desanya.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama, mengatakan, sebelum akhirnya menebang tanaman tebu milik Marzuki, tersangka sempat mengecek lahan yang merupakan aset desa. Tersangka mencatat ada 54 hektar aset desa di Klatakan, 65 hektar di Dusun Gadungan, dan 47,5 hektar di Dusun Penggungan.
Saat itu, tersangka merencanakan melelang lahan milik desa tersebut. Namun, pejabat sebelumnya memberikan informasi bahwa 47,5 hektar yang ada di Dusun Penggungan masih dikelola oleh Marzuki. Tersangka yang merasa berhak selaku kepala desa yang sudah dilantik bupati, meminta marzuki menunjukkan bukti-bukti sah terkait sewa lahan itu.
Pejabat sebelumnya berusaha mengingatkan berkali-kali, namun selaku kades definitif, tersangka tetap merasa berhak melelang kembali lahan milik desa merupakan langkah yang benar. Bahkan, tersangka kemudian membayar orang untuk menebang tanaman tebu milik Marzuki, kemudian menjualkan kepada orang lain. Atas perbuatannya itulah tersangka kini ditahan di Polres Jember.
Lebih lanjut dika menjelaskan, pascapenahanan terhadap Kepala Desa Klatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Jember, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Karena bagaimanapun, jangan sampai terjadi kekosongan pejabat di desa klatakan. (Rusdi)