Jember Hari Ini – Kekosongan jabatan Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul akan diisi dengan Pelaksana Harian (PLH) Kades yang dijabat Sekdes setempat. Sebab, Kades Klatakan, AW, berhalangan karena sedang ditahan Satreskrim Polres Jember dalam kasus dugaan penggelapan 47,5 hektar tanaman tebu.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pemkab Jember, Nunung Agus Andrianto, mengaku hingga Kamis siang belum menerima pemberitahuan secara resmi dari instansi berwenang tentang kasus yang menimpa AW. Namun supaya tidak terjadi kekosongan layanan kepada masyarakat Desa Klatakan, maka jabatan kades diisi dengan PLH. Mekanismenya, camat setempat membuat surat tugas kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jember menahan AW karena diduga kuat telah menebang tanaman tebu milik Marzuki beberapa waktu lalu. Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama, penahanan tersangka AW, berdasarkan laporan dari korban, Marzuki. Korban mengaku tanaman tebunya di lahan seluas 47,5 hektar ditebang oleh orang suruhan Kades Klatakan tanpa izin. (Hafid)