Jember Hari Ini – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Jember hingga saat ini masih melakukan pendataan terkait lahan kawasan hutan yang sudah puluhan tahun dikuasai rakyat. Sejauh ini, data yang ada sudah ada 600 hektar yang dihuni oleh 60 ribu penduduk.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Akhyar Tarfi, mengatakan, persoalan konflik agraria di Kabupaten Jember dibagi menjadi tiga, yakni masyarakat dengan perusahaan milik pemerintah atau BUMN, masyarakat dengan BUMD, masyarakat dengan TNI. Sementara terkait penguasaan lahan dibagi menjadi dua, yakni Hak Guna Usaha (HGU) dan penguasaan masyarakat selama bertahun-tahun.
Terkait persoalan HGU, sejauh ini sudah ada 750 sertifikat yang sudah didistribusikan kepada masyarakat. Sementara terkait penguasaan lahan di kawasan hutan sejauh ini masih dalam proses pendataan.
Akhyar menargetkan pada bulan Oktober 2022 mendatang, data sudah diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI sehingga lahan yang disetujui untuk dibebaskan sertifikatnya sudah bisa dibagikan kepada masyarakat pada tahun 2023 mendatang.
Lebih jauh Akhyar menjelaskan, penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Jember tidak bisa diselesaikan sepihak, yang memiliki peran besar dalam penyelesaian tersebut adalah GTRA.
Akhyar berharap, Bupati Jember Hendy Siswanto yang sekaligus Ketua GTRA Jember segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian LHK. (Rusdi)