Jember Hari Ini – Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Jember tahun 2021-2036 dinilai kurang up to date. Demikian disampaikan Ketua DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Hasti Utami, saat uji publik di ruang Banmus DPRD Jember.
Hasti menjelaskan, raperda tersebut sudah tertinggal dengan kondisi saat ini, yakni pertama tentang dasar hukum yang digunakan dalam raperda tersebut. Sekarang sudah tahun 2022, sudah ada Permen baru tentang pariwisata setelah pandemi Covid-19 tahun 2021. Ternyata Permen tersebut tidak dimasukkan dalam landasan hukumnya. Selain itu, data-data tentang destinasi wisata yang dimasukkan hanya sampai tahun 2016.
Selain itu, banyak destinasi wisata yang sudah tutup masih dimasukkan dalam data. Sedangkan destinasi wisata yang baru muncul dan sudah beroperasi tidak dimasukkan.
Menurut Hasti, isu pariwisata terkini adalah pariwisata berkelanjutan serta ekonomi kreatif. Namun pariwisata berkelanjutan dan ekonomi kreatif tidak dimasukkan dalam rancangan raperda tersebut. Karena itu, Hasti minta pemerintah memperbaiki Raperda tersebut dari awal sesuai kondisi saat ini.
Sementara dari pihak JFC, David menyoroti terkait kegiatan karnaval budaya yang hampir digelar di setiap desa di Kabupaten Jember dalam Raperda Pariwisata. Bahkan JFC, tidak disinggung sama sekali dalam Raperda tersebut.
David juga meminta kajian pustaka dalam naskah akademik harus menceritakan pariwisata yang kekinian. Namun literasi kajian pustaka tersebut tertulis tahun 1976. Seharusnya minimal kajian pustaka tersebut tidak lebih dari usia 8 tahun dari terbitnya buku tersebut.
Sementara pimpinan sidang, Muhamad Kholil Asy’ari, menyatakan akan mengakomodasi masukan dari seluruh stakeholder. Sebab, saat ini masih tatap uji publik untuk menerima masukan-masukan untuk perbaikan Raperda. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut. Pihaknya tidak menutup diri dan terbuka kepada masyarakat untuk melakukan koreksi. (Hafid)