23 Pendaftar Tak Memenuhi Syarat, Pendaftaran Panwascam Diperpanjang

Andhika A. Firmansyah

Jember Hari Ini – Sebanyak 23 orang pendaftar calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Jember langsung dicoret. Sebab, mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon Panwaslu Kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024.

Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Andhika A. Firmansyah, berdasarkan hasil penelitian berkas calon Panwaslu Kecamatan dalam pemilu serentak 2024, sebanyak 23 berkas dinyatakan TMS. Hal ini dikarenakan mereka yang belum mencapai umur 25 tahun, terhitung sejak mendaftar.

Selain itu, karena tidak memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan Bawaslu, yakni tidak melampirkan ijazah, surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Rata-rata calon Panwascam yang TMS adalah pendaftar perempuan.

Andhika menambahkan, akibat 23 pendaftar yang dinyatakan TMS tersebut, berpengaruh pada kuota keterwakilan 30 persen perempuan pada 26 kecamatan di Kabupaten Jember.

Untuk itu, selain memperpanjang waktu pendaftaran mulai tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Jember juga akan lebih intens mensosialisasikan melalui media sosial resmi Bawaslu. Selain itu, juga mengajak melalui media massa untuk menginformasikan masyarakat, khususnya perempuan untuk mendaftar sebagai calon Panwaslu Kecamatan. (Hafid)

Comments are closed.