Pelaku Penganiayaan di Umbulsari Juga Diproses dalam Kasus Sabu

Jember Hari Ini –Tersangka penganiayaan tetangganya, EP (29), warga Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran Kecamatan Umbulsari dipastikan menjalani 2 proses hukum sekaligus. Pertama, menjalani proses hukum kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Kedua, menjalani proses hukum kepemilikan sabu-sabu.

Menurut Kapolsek Umbulsari, Iptu Muhammad Luthfi, hal ini dilakukan karena lokus dan tempus delictinya atau tempat dan waktu kejadian perkaranya berbeda. Selain itu, barang buktinya juga berbeda.

Lutfi menjelaskan, kasus penganiayaan terjadi di rumah tetangganya, yakni dengan korban dicekik dan diinjak-injak serta diancam dengan senjata tajam. Sedangkan peristiwa penemuan barang bukti kepemilikan sabu di rumah tersangka sendiri. Dengan demikian, kasus tersebut dipisah menjadi 2 berkas perkara. Namun dalam kasus ini, pihaknya akan mendahulukan proses hukum kasus penganiayaannya. Setelah penanganan kasus penganiayaan selesai, baru dilanjutkan dengan kasus kepemilikan narkoba.

Sebelumnya, usai menganiaya tetangganya, EP (29), warga Dusun Krajan Kulon Desa Paleran Kecamatan Umbulsari terbongkar sebagai pengguna sabu, Senin 19 September 2022 lalu. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan membawa senjata tajam serta pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hafid)

 

 

 

 

 

Comments are closed.