Jember Hari Ini – Angka perceraian di Kabupaten Jember meningkat 6 persen dibanding tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Jember mencatat ada 3.574 suami di Jember diputus cerai karena dibuat istri.
Humas Pengadilan Agama Jember, Achmad Nabbani, mengatakan, pada tahun 2021 hingga periode September tercatat ada 1.198 perkara yang diajukan pihak suami. Sementara perkara yang diajukan istri mencapai 3.284 perkara sehingga total keseluruhan mencapai 4.482 perkara.
Sementara untuk tahun 2022 hingga 30 September, perkara cerai talak atau perkara yang diajukan pihak suami berjumlah 1.212 dan perkara cerai gugat atau perkara yang diajukan pihak istri berjumlah 3.574, sehingga di periode yang sama di tahun 2022 berjumlah 4.786 perkara atau meningkat 6 persen dibanding tahun 2021.
Lebih jauh Nabbani mengatakan, faktor atau kecenderungan yang dikemukakan adalah masalah ekonomi. Pihak istri kurang bisa menerima walaupun suami sudah bekerja keras memenuhi kebutuhan keluarga. (Rizal)