Angka Pernihakan Dini di Jember Mulai Turun 70 Perkara

Jember Hari Ini – Angka pernikahan dini di Kabupaten Jember tahun 2022 menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Jember mencatat jika di tahun sebelumnya angkanya mencapai 1.049, tahun ini turun menjadi 980 atau turun 70 perkara.

Humas Pengadilan Agama Jember, Achmad Nabbani, mengatakan, perkara dispensasi kawin atau perkawinan dini dapat diminimalkan dengan berbagai program dan sosialisasi, baik dari Pemkab, Kementerian Agama, atau Pengadilan Agama.

Sementara itu, perlu kesadaran dari masyarakat, memutuskan untuk melakukan perkawinan dini adalah pilihan kurang bijak karena tentunya akan merugikan kedua pihak, terutama bagi perempuan yang belum siap dari berbagai aspeknya.

Lebih jauh Nabbani mengatakan, dalam catatan data di Pengadilan Agama Jember, perkara dispensasi kawin atau perkawinan dini bukan merupakan penyebab atau aspek signifikan dari kasus perceraian. (Rizal)

Comments are closed.