Berkas Kasus Pemotongan Honor Petugas Pemakaman Covid-19 Dilimpahkan ke Kejari

Jember Hari Ini – Setelah permohonan praperadilan ditolak, penyidik pidana khusus Satreskrim Polres Jember menuntaskan berkas penyidikan kasus dugaan pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19, dengan tersangka mantan Kepala BPBD Jember, Md. Bahkan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Menurut Kasi Intelijen yang juga Humas Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap 1 atau menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan, Senin (03/10/2022). Selanjutnya berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti untuk mengetahui kelengkapan syarat formil dan materilnya.

Soemarno menjelaskan, syarat formil yakni terkait surat-surat diantaranya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat izin penyitaan, surat penyitaan dan lain sebagainya. Sedangkan materiilnya terkait materi pokok perkaranya, apakah pasal-pasal yang diterapkan sudah sesuai dengan sangkaan yang telah ditetapkan oleh penyidik. Jika syarat formil dan materiil sudah sesuai, maka berkas perkara akan dinyatakan P-21 alias lengkap.

Namun, jika berkas perkara belum lengkap, maka jaksa peneliti akan menerbitkan P-18 alias berkas belum lengkap yang diikuti dengan petunjuk atau P-19 untuk segera dilengkapi. Kejaksaan memiliki kesempatan 14 hari kedepan untuk meneliti dan menyatakan sikap sejak senin kemarin.

Sebelumnya, Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember menetapkan MD yang saat itu menjabat tim ahli Bupati Jember sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman jenazah pasien Covid-19 tahun 2021.

Namun tersangka melakukan perlawanan hokum dengan melakukan praperadilan terhadap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo. Namun hakim tunggal praperadilan, Totok Yanuarto, menolak permohonan praperadilan karena prosedur penyidikan sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP. (Hafid)

Comments are closed.