Curi Rokok Senilai Rp50 Juta Lebih, Mantan Karyawan Toko Sembako di Balung Ditangkap

Jember Hari Ini – Dua orang tersangka pencurian rokok seharga Rp50 juta lebih di Desa Balung Lor Kecamatan Balung ternyata merupakan mantan karyawan korban. Mereka diketahui berinisial HS, warga Desa Tutul dan SN warga Desa Balung Lor.

Kapolsek Balung, AKP Sunarto, menceritakan, pada bulan April 2022 korban sudah pernah menjadi korban pencurian rokok berbagai merek seharga Rp34 juta lebih. Namun, korban bernama Ali Efendi warga Desa Balung Lor tidak melaporkan kejadian pencurian itu ke polisi.

Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022, toko korban kembali dimasuki maling. Dalam aksi yang kedua ini, pelaku masuk melalui pintu belakang, kemudian naik ke atap gudang membuat lubang. Aksi pelaku yang berjumlah dua orang kali ini terekam kamera CCTV.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Balung. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku. Mereka berinisial HS dan SN yang tak lain merupakan mantan karyawan korban sehingga wajar jika mereka mengetahui tempat penyimpanan rokok dan uang di dalam toko korban.

Lebih lanjut sunarto menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti berupa 99 selop rokok berbagai merek dan satu kardus rokok merek gudang garam surya 12, satu unit sepeda motor, dan uang tunai 3,4 juta rupiah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.