Soal Proyek Wastafel, Akademisi Hukum Sebut Pemkab Tak Perlu Verifikasi Lapangan Lagi

Jember Hari Ini – Akademisi hukum Fakultas Hukum Universitas Jember, Aries Harianto, angkat bicara soal hutang Pemkab Jember kepada rekanan wastafel. Pemkab Jember tidak perlu melakukan verifikasi lapangan ulang terkait 41 gugatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepada sejumlah wartawan, Aries mengatakan, verifikasi ulang hanya diperlukan untuk proyek yang masih dalam proses pengerjaan, atau yang pengerjaannya tidak atau belum selesai. Sementara untuk 41 gugatan yang berhasil dimenangkan oleh 14 rekanan proyek wastafel sudah memiliki kekuatan hukum tetap

Bupati tidak perlu lagi melakukan verifikasi lapangan. Sebab Bupati sebagai tergugat yang kalah, wajib melaksanakan putusan Majelis Hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bupati tinggal membayar hutang Pemkab Jember kepada rekanan wastafel dengan nominal berdasarkan putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto, hanya menganggarkan Rp1,5 miliar dari total hutang Rp13,9 miliar yang harus dibayarkan. Hendy berjanji kekurangannya akan dianggarkan dalam apbd 2023 mendatang.

Kendati demikian, sebelum melakukan pembayaran, masih perlu melakukan verifikasi lapangan terhadap 41 putusan Majelis Hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Rusdi)

Comments are closed.