Jember Hari Ini – HD (26), warga Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Patrang, sudah memiliki niatan buruk untuk memperdayai gadis berinisial DW (22) asal Banyuwangi. Tersangka sempat merenggut kehormatan korban sebelum akhirnya mencuri Iphone 11 milik korban.
Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku satu kali melakukan persetubuhan dengan korban. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di sebuah penginapan di kecamatan sumbersari.
Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, korban kemudian tertidur pulas karena kelelahan. Sebab, sebelum menuju ke tempat penginapan dan melakukan hubungan layaknya suami istri, korban sempat diajak keliling oleh tersangka. Saat korban tertidur pulas itulah tersangka mencuri Iphone 11 senilai 14 juta 50 ribu rupiah milik korban.
Sebelumnya, HD, dibekuk anggota Polsek Sumbersari karena diduga mencuri Iphone milik korban DW, Jumat 30 September 2022. Kencan berujung pencurian itu berawal dari perkenalan HD dengan DW di dunia maya. Mereka kemudian sepakat bertemu di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sumbersari, 12 September 2022 lalu. (Hafid)