Jember Hari Ini – Setelah mengajukan praperadilan, kali ini tersangka AW, Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul menggugat pelapor pencurian atau penggelapan tanaman tebu, H. Marzuki Abdul Ghafur, secara perdata di Pengadilan Negeri Jember. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum didaftarkan kuasanya, Muhammad Husni Thamrin, terkait klaim kepemilikan tanaman tebu oleh seorang pengusaha tebu.
Thamrin menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan ini dalam kapasitas selaku Kepala Desa Klatakan periode 2021-2027 yang merasa dirugikan atas penebangan tanaman tebu di atas Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di Dusun Penggungan Desa Klatakan seluas 47,45 hektar. Penebangan dilakukan oleh tergugat I, Marzuki, melalui pertanggungjawaban perdata perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, AW dilantik sebagai Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul oleh Bupati Jember pada 8 Desember 2021 lalu. Hari pertama kerja, Senin, 20 Desember 2021, penggugat melakukan konsolidasi dengan perangkat Desa Klatakan. Salah satunya, inventarisasi aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi tanggung jawab penggugat.
Diketahui Desa Klatakan memiliki Tanah Kas Desa yang berlokasi di dua tempat berbeda namun dalam satu desa, yaitu Tanah Kas Desa yang ada di Dusun Gadungan seluas 6,55 hektar dan Tanah Kas Desa yang ada di Dusun Penggungan seluas lahan 47,45 hektar. Namun aset yang menjadi obyek sengketa seluas 47,45 hektar, dijelaskan oleh beberapa perangkat desa dan juga PJ Kades Klatakan yang menjadi tergugat 3, tidak pernah dilakukan lelang untuk masa tanam tahun 2021.
Sementara itu, hingga Selasa siang, tergugat 1, H. Marzuki Abdul Ghafur, belum berhasil dikonfirmasi. (Hafid)