Jember Hari Ini – Rekanan proyek wastafel yang menang gugatan sederhana dan sudah inkrah di Pengadilan Negeri Jember terus bertambah 4 rekanan. Keempatnya adalah CV Sriwijaya, CV Wibowo Karya, CV Akbar Jaya, serta CV Jaya Karya dengan nilai proyek sebesar Rp1,5 milar.
Menurut kuasa hukum rekanan wastafel, Dewantara S. Poetra, dengan bertambahnya 4 rekanan dalam gugatan wanprestasi terhadap Pemkab Jember, maka jumlah total rekanan yang menang sudah ada sebanyak 45 gugatan. Dengan jumlah total uang yang harus dibayar oleh pemkab jember, sebesar Rp15,3 miliar.
Karena itu, ia berharap Pemkab Jember bisa segera membayar hutang proyek wastafel yang telah dimenangkan oleh seluruh rekanan. Dia juga menagih komitmen Bupati Jember untuk bisa membayar karena rekanan butuh bukti bukan janji. Sebab, sebelumnya Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyarankan untuk digugat di pengadilan dan jika menang akan langsung dibayar.
Dewantara juga mengaku sudah 3 kali berkirim surat kepada Bupati Jember, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Ia mengaku tidak tahu pasti mengapa hingga saat pemerintah belum memberikan tanggapan.
Selain itu, penggugat dana proyek wastafel akan terus bertambah karena mereka butuh agar dananya yang digunakan membiayai proyek tersebut segera terbayarkan. (Hafid)