Pelaku Utama Pembunuhan Mahasiswa UNEJ Divonis 18 Tahun Penjara

Jember Hari Ini – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pembunuhan dan pembakaran mahasiswa FKIP UNEJ bernama Galau Wahyu Utama. Pelaku utama bernama Arief Rahman Hakim, warga Desa Sukowiryo, kecamatan jelbuk divonis 18 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya bernama Muhammad Rofiqi, warga setempat, divonis 10 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (11/10/2022), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Diah Poernomojekti, dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

Namun keduanya divonis berbeda karena masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Arief sebagai pelaku utama otak perampokan, diganjar 18 tahun penjara. Sedangkan Rofiqi divonis 10 tahun penjara karena terbukti hanya turut membantu perampokan tersebut.

Sementara kuasa hukum Muhammad Rofiqi, Dewantara S. Poetra, saat dikonfirmasi menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Dewantara menilai putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menunut Rofiqi dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun hakim memutus perkara tersebut 10 tahun penjara. Apalagi kliennya bukan pelaku utama. Dia hanya diajak terdakwa utama, Arief.

Sebelumnya, Arief yang juga mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNEJ ditangkap polisi di Denpasar Bali 9 tahun setelah kematian korban, Kamis 24 Februari 2022. Arief ditangkap bersama Rofiqi diduga membunuh mahasiswa FKIP UNEJ, warga Jalan Brigpol Sudarlan Kelurahan Nangkaan Kabupaten Bondowoso.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di Jalan Ahmad Yamin Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Selasa 26 Februari 2013 silam. Motif pembunuhan karena Arief ingin menguasai mobil korban agar terlihat sebagai orang kaya di depan calon mertuanya. (Hafid)

Comments are closed.