Sidang Gugatan Praperadilan Kades Klatakan Digelar Senin Depan

Jember Hari Ini – Sidang praperadilan kasus penangkapan dan penahanan Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul, AW, digelar Senin pekan depan, 17 Oktober 2022. Ketua Pengadilan Negeri Jember sudah menunjuk hakim praperadilan, Totok Yanuarto, untuk menangani kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi di kantor Pengadilan Negeri Jember, Totok mengaku sudah menerima surat permohonan gugatan praperadilan dari pemohon. Untuk selanjutnya, pengadilan segera memanggil para pihak pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri Jember, Senin 17 Oktober 2022. Para pihak pemohon nantinya akan dipanggil dalam persidangan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum AW, Muhammad Husni Thamrin.

Sebelumnya, Kepala Desa Klatakan berinisial AW mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolres Jember karena menilai penangkapan dan penahanannya dinilai tidak sah.

Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukumnya, Muhammad Husni Thamrim, di Pengadilan Jember, Senin 10 Oktober 2022 lalu. Dalam gugatan praperadilan, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penangkapan dan penahanan AW tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, pemohon memohon majelis hakim membebaskan pemohon dari tahanan serta menghukum Kapolres Jember untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp100 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar. (Hafid)

Comments are closed.