DPRD Jember Minta Rekanan Wastafel Sampaikan Data Terkini Gugatan Inkrah

Jember Hari Ini – DPRD Jember memastikan akan berusaha menganggarkan hutang Pemkab Jember terhadap rekanan wastafel yang belum terbayarkan. Untuk itu, DPRD Jember meminta rekanan wastafel menyerahkan data terkini gugatan inkrah dan nominal yang harus dibayarkan.

Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, mengatakan, dalam Perubahan APBD 2022, Pemkab Jember hanya menganggarkan Rp1,5 miliar untuk membayar tanggungan ke rekanan wastafel dari total Rp13,8 miliar yang harus dibayarkan. Sesuai janji bupati, kekurangan pembayaran terhadap rekanan wastafel akan dianggarkan dalam APBD 2023.

Persoalan hutang Pemkab Jember terhadap rekanan wastafel dalam waktu dekat akan dibahas oleng Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Untuk itu, Dedy berharap ada komunikasi yang baik antara rekanan wastafel pemenang gugatan yang sudah inkrah dengan DPRD Jember.

Dedy meminta rekanan wastafel pemenang gugatan yang sudah inkrah tersebut menyampaikan ulang data terkini terkait total nominal yang harus dibayarkan sehingga tidak terjadi polemik di kemudian hari usai pembahasan APBD 2023.

Diberitakan sebelumnya, rekanan wastafel yang memenangkan gugatan berkekuatan hukum tetap terus bertambah. Senin, 10 Oktober 2022 lalu ada tambahan empat gugatan yang berhasil dimenangkan sehingga total ada 45 gugatan dengan total nominal yang harus dibayarkan Pemkab Jember sebesar Rp15,3 miliar. (Rusdi)

Comments are closed.