Jember Hari Ini – Kasus dugaan penambangan ilegal oleh pengusaha tambang galian C di Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari akhirnya dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jember, Kamis sore. Tersangka berinisial AT (41), warga Desa Panti Kecamatan Panti sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, mengatakan, pihaknya sudah menerima penyerahan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena sejak awal kasus tersebut ditangani penyidik Polda Jatim.
Dalam kasus tersebut, tersangka AT melakukan penambangan pasir dan tanah uruk di lokasi tanah sewa di Desa Sumber Pinang. Selanjutnya AT menjualnya kepada pembeli yang datang.
Usaha tambang ilegal milik AT itu sudah beroperasi sejak Februari 2022. AT melakukan aktivitas penambangan secara ilegal menggunakan alat berat sebuah backhoe dan beberapa orang pekerja.
Aktivitas tambang itu kemudian resmi dihentikan setelah AT ditangkap pada bulan Juni 2022 lalu. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polda Jatim melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 158 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Hafid)