Jember Hari Ini – Angga Wisudawan, nasabah BRI yang kehilangan uang Rp105 juta, mempertanyakan hasil investigasi kilat yang dilakukan pihak BRI Cabang Jember. Apalagi dalam investigasi itu pihak BRI terkesan menyudutkan korban.
Kuasa hukum korban, Setiawan, mengatakan, usai uang Rp105 miliar di rekening korban lenyap secara tiba-tiba, korban langsung mendatangi kantor BRI Jember. Bahkan, korban sempat diminta keterangan oleh pihak BRI Jember dengan komposisi yang tidak seimbang.
Saat itu, korban datang didampingi kuasa hukumnya, Setiawan. Namun, saat hendak dimintai keterangan, kuasa hukum korban dilarang ikut masuk ke ruangan. Meskipun sudah menunjukkan surat kuasa yang sah kepada pihak BRI.
Setelah meminta keterangan korban, tiba-tiba BRI Jember membuat rilis bahwa hilangnya uang Rp105 juta milik korban murni kesalahan korban. Pihak BRI Jember dalam keterangan tertulis menuduh korban telah memberikan data pribadi berupa password dan kode OTP kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal, kasus tersebut sedang didalami oleh OJK Jember. Namun BRI sudah membuat rilis berdasarkan investigasi kilat.
Sebelumnya, pimpinan BRI Cabang Jember, Muhamad Sukari, merilis hasil investigasi soal kasus yang dialami Angga Wisudawan. Muhammad Sukari menyebut korban telah memberikan data rahasia kepada pihak tak bertanggung jawab.
Korban disebut menjadi korban tindak pidana kejahatan Social Engineering (Soceng) sehingga sesuai aturan, BRI tidak punya kewajiban mengganti uang nasabah yang hilang. BRI hanya bisa mengganti uang nasabah yang hilang karena korban skimming. (Rusdi)