Sidang Gugatan Kepala Desa Klatakan Tanggul Digelar Selasa Depan

Jember Hari Ini – Sidang gugatan perdata sengketa lahan tebu tanah kas Desa Klatakan Kecamatan Tanggul dengan tergugat pengusaha tebu, H. Marzuki Abdul Ghafur digelar, Selasa (18/10/2022). pEnggugat, yakni Kades Klatakan Ali Wafa, menuntut ganti rugi materiil dan immateriel sebesar Rp1,7 miliar.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, mengatakan, pimpinan Pengadilan Negeri Jember sudah menunjuk dirinya sebagai ketua dalam menangani gugatan perdata itu. Penunjukan itu dilakukan dengan pertimbangan masih ada korelasi dengan penanganan gugatan praperadilan yang juga dilakukan Kades Klatakan. Sejauh ini, totok sudah sudah mempelajari berkasnya dan menjadwal sidang pada Selasa 18 Oktober mendatang.

Sementara kuasa hukum Ali Wafa, Muhammad Husni Thamrin, menegaskan dalam perkara perdata kliennya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,7 miliar. Kerugian itu terdiri dari Rp355 juta hasil sewa lahan tebu yang tidak disetor ke kas desa tahun tanam 2021, kerugian untuk biaya pupuk dan perawatan yang sudah dikeluarkan Kades Ali Wafa tahun 2021-2022 sebesar Rp380 juta, dan kerugian imateriil Rp1 miliar. Menurut Thamrin, lahan tersebut masih hak milik kliennya, Ali Wafa, namun tanaman tebu dipanen H. Marzuki Abdul Ghafur.

Sedangkan kuasa hukum H. Marzuki Abdul Ghafur, Andi C Putra, saat dikonfirmasi membantah gugatan perdata tersebut. Sebab, lahan tebu tersebut masih hak tanam kliennya hingga masa tanam tahun 2021-2022.

Kliennya mendapatkan pengelolaan lahan tersebut sudah sesuai prosedur melalui proses lelang. Lelang dilakukan oleh pemerintahan Desa Klatakan, bukan orang per orang.

Andi menambahkan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang perdana Selasa pekan depan karena masih agendanya media perdamaian antara kedua belah pihak. (Hafid)

Comments are closed.