Gadaikan Mobil Rental Tanpa Izin, Warga Ledokombo Dibekuk Polisi

Jember Hari Ini – Diduga menggadaikan mobil rental, NH (39), warga Desa Slateng Kecamatan Ledokombo ditahan di  Polsek Sumberjambe. NH diduga kuat telah dengan sengaja menggadaikan mobil korban dengan alasan sedang butuh uang.

Menurut Kapolsek Sumberjambe, AKP Istono , awalnya tersangka menyewa mobil nopol B-1255-TMS milik Junaidi (35), warga Desa Cempedak Sumberjambe, 4 Juli 2022 lalu. Disepakati bersama bahwa tersangka menyewa mobil korban dengan harga Rp4 juta per bulan.

Setelah mobil korban dibawa, ternyata tersangka tidak membayar uang sewa sesuai perjanjian awal. Korban berusaha menagih uang sewa mobil, Minggu 4 September 2022 lalu. Namun tersangka tidak membayar dan hanya berjanji.

Setelah dicek kendaraannya, ternyata posisi kendaraan sudah digadaikan tanpa seizin pemilik. Karena itu, korban melapor ke Polsek Sumberjambe. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan mobil dan menangkap tersangkanya.

Istono menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengakui sudah 2 kali menggadaikan mobil korban. Pertama digadaikan kepada Muhammad bakir sebesar Rp8,5 juta. Kedua, digadaikan kepada Hariyono sebesar Rp25 juta. Uang hasil gadai mobil digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. (Hafid)

Comments are closed.