Jember Hari Ini – Terdakwa kasus dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas meminta dibebaskan dari segala tuntutan pidana. Hal itu disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dewatara S Poetra.
Menurut Dewatara, tuntutan bebas ini didasarkan karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum banyak kesalahan administrasi. Beberapa hal yang tertulis dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) tidak sama dengan keterangan dalam persidangan. Dengan demikian, keterangan yang dipakai adalah keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Selain itu, dalam persidangan ada 6 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mencabut keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Bahkan, dalam persidangan ada keterangan saksi yang memungut biaya PTSL, bukan SM kliennya, tapi orang lain yang memiliki nama yang sama dengan kliennya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pungutan liar program sertifikasi tanah di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas menuntut terdakwa SM dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, Jumat 7 Oktober 2022. Terdakwa diduga kuat terbukti melakukan tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat tahun 2020. (Hafid)