Jember Hari Ini – Penangkapan Kades Klatakan berinisial AW oleh Polres Jember dinilai melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009. Demikian disampaikan kuasa hukum AW, Muhammad Husni Thamrin, dalam sidang praperadilan lanjutan di ruang cakra Pengadilan Negeri Jember, Selasa siang.
Menurut Thamrin, penangkapan AW melanggar pasal 18 angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Demikian juga dengan penahanan kliennya melanggar pasal 21 angka (2) KUHAP karena salah atau tidak mencantumkan identitas pemohon sebagai tersangka.
Kesalahan tersebut, lanjut Thamrin, tidak bisa dianggap masalah sepele atau sekadar salah pengetikan (error in typing). Namun sudah termasuk persoalan serius karena dapat mengakibatkan hak orang lain dirampas dengan cara sewenang-wenang. Karena itu, surat perintah penangkapan dan atau surat penahanan yang demikian adalah batal demi hukum dan tidak sah
Selain itu, Thamrin menilai penangkapan tersangka AW melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Diketahui dalam penangkapan AW, polisi tidak memberikan surat penangkapan dan penahanan.
Sementara Dewatara S Poetra, kuasa hukum termohon Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menjelaskan replik kuasa hukum pemohon sudah masuk pokok perkara, tidak fokus pada gugatan praperadilan.
Padahal pokok perkara, yakni pidana dibahas dalam persidangan yang khusus membahas kasus pidana kasus pencurian atau penggelapan. Karena itu, pihaknya menanggapi dalam duplik yang pada prinsipnya tetap pada jawaban yang disampaikan sebelumnya. (Hafid)