Jember Hari Ini – Sidang gugatan perdata sengketa lahan tebu tanah kas Desa Klatakan Kecamatan Tanggul, ditunda. Sidang dengan tergugat pengusaha tebu, H. Marzuki Abdul Ghafur, itu ditunda karena turut tergugat 1, Bupati Jember, Hendy Siswanto, tidak hadir.
Menurut Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum Kades Klatakan, Ali Wafa, sidang perdana lazimnya adalah mediasi perdamaian antara para pihak. kuasa hukum para pihak dari tergugat 1, H. Marzuki Abdul Ghafur, tergugat 2, mantan kades, juga tergugat 3, PJ Kades Klatakan Tanggul, serta turut tergugat 2, Kapolres Jember, hadir dalam persidangan.
Hanya saja kuasa hukum dari turut tergugat 1 dari Bupati Jember tidak hadir. Karena ada salah satu pihak tidak hadir, Ketua Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan untuk dipanggil ulang.
Sementara Andi C Putra, kuasa hukum tergugat 1, H. Marzuki Abdul Ghafur, berharap segera dilakukan mediasi perdamaian antara para pihak. Meski demikian, sebagai tergugat pihaknya bersifat pasif menunggu tawaran perdamaian dari penggugat. Namun jika tidak ada kesepakatan damai, tentunya sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, kemudian menunda sidang Selasa 25 Oktober 2022 mendatang.
Sebelumnya, Kades Desa Klatakan, Ali Wafa, menggugat H. Marzuki Abdul Ghafur secara perdata ke Pengadilan Negeri Jember. Melalui kuasa hukumnya, Ali Wafa menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,7 miliar atas sengketa lahan tebu di atas tanah kas Desa Klatakan. (Hafid)