Jember Hari Ini – Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Zulkarnain, menegaskan bahwa Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan terhadap Kades Klatakan, AW, bukan error in typing atau salah ketik, tapi error in persona atau salah orang. Karena itu, penangkapan dan penahanan tersangka AW batal demi hukum.
Demikian, dia tegaskan usai dimintai keterangan sebagai ahli di Pengadilan Negeri Jember, Rabu siang. Diketahui, sidang hari ketiga praperadilan yang diajukan AW mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari keluarga tersangka serta ahli yang dihadirkan kuasa hukum pemohon.
Menurut Zulkarnain, kalau kasus salah ketik, biasanya hanya salah huruf pada nama, tidak secara keseluruhan seperti alamat dan pekerjaan. Namun yang terjadi pada Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan AW, nama tersangkanya berinisial TR dan alamat dan pekerjaan berbeda. Karena itu, hal ini tidak bisa disebut error in typing yang dijadikan dasar untuk membebaskan aparat yang lalai melaksanakan tugasnya.
Sementara Dwi Heru Nugroho, kuasa hukum pemohon praperadilan Kades AW, menyambut baik keterangan saksi-saksi dan ahli. Keterangan saksi-saksi yang hadir, istri AW dan keluarganya sangat mendukung dan bagus. Bahkan, juga didukung keterangan ahli bahwa penangkapan dan penahanan tersangka AW, error in persona.
Sementara Dewatara S. Poetra, kuasa hukum termohon Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan tersangka AW sudah sesuai prosedur. Sesuai alat bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan sudah diganti dan ditandatangani oleh tersangka AW.
Saksi-saksi termasuk istri tersangka sudah mengakui ada pergantian surat tersebut. Bahkan, pergantian dilakukan pada hari itu juga. Namun surat yang pertama yang salah, diminta kepada keluarga tersangka tidak diberikan dan dijadikan alat bukti dalam sidang praperadilan. Selain itu, keterangan ahli juga mendukung termohon.
Hakim tunggal praperadilan Totok Yanuarto kemudian menunda sidang Kamis (20/10/2022) besok, dengan agenda pembuktian dari termohon praperadilan. (Hafid)