Kasus Penggelapan yang Melibatkan Kades Klatakan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jember Hari Ini – Ditengah berlangsungnya praperadilan terhadap AW terkait kasus pidana pencurian dan atau penggelapan dengan tersangka AW dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (18/10/2022) sore. Pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka AW bersama barang buktinya dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jember didampingi kuasa hukum AW, Abdul Mun’im.

Menurut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, berkas kasus dugaan pencurian dan atau penggelapan tanaman tebu milik pelapor marsuki yang berada di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan Tanggul sudah P-21 alias lengkap. Selanjutnya penyidik Polres Jember melakukan pelimpahan tahap 2.

Sebelum menerima tersangka pihaknya memeriksa tersangka untuk pengalihan wewenang perkara ini dari kepolisian. Kondisi tersangka sehat. Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melengkapi berkas guna diajukan ke persidangan.

Sebelumnya, AW ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penebangan tanaman tebu tersebut terjadi pada 26 Agustus 2022. Tersangka dijerat dengan pasal 362 dan atau 372 KUHP. (Hafid)

 

 

 

 

 

 

Comments are closed.