Jember Hari Ini – Pelaku jambret yang terlah merampas paksa ponsel milik mahasiswi bernama Hilwatul Azizah, Selasa (18/10/2022) malam, akhirnya ditangkap polisi. diketahui pelaku berinisial sm, warga kecamatan patrang.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama, menceritakan, awalnya pelaku mengendarai sepeda motor seorang diri di Jalan Jawa 7 Kecamatan Sumbersari. Setelah melihat korban berjalan kaki sambil mengoperasikan HP, pelaku datang dan merampas paksa HP korban.
Korban berusaha mempertahankan HP-nya, namun pada akhirnya berhasil dibawa kabur pelaku. Setelah beberapa hari dari kejadian itu, pelaku diketahui menawarkan HP korban melalui Facebook.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Selasa malam, pelaku diketahui sedang berada di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari. Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung meluncur ke lokasi menangkap pelaku.
Lebih lanjut Dika menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya dengan alasan sedang membutuhkan uang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Rusdi)