Sidang Praperadilan Kades Klatakan, 2 Saksi Penyidik Polres Jember Ditolak Beri Kesaksian

Jember Hari Ini – Dua orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum termohon praperadilan ditolak memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jember, Kamis siang. Sebab, kedua saksi tersebut adalah penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurut Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum pemohon praperadilan, Kades Klatakan, AW, dalam persidangan pihaknya menyampaikan keberatan terhadap 2 orang saksi yang dihadirkan termohon. Sebab, keduanya adalah polisi, sebagai penyidik perkara AW yang tengah dipersoalkan dan diuji keabsahan penangkapan dan penahanan kliennya.

Atas keberatan tersebut, hakim tunggal sependapat sehingga kedua orang tersebut tidak diberi kesempatan memberikan kesaksian. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pada pukul 4 sore dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh masing-masing kuasa hukum pemohon dan termohon.

Sesuai fakta hukum dalam persidangan yang didukung keterangan saksi-saksi dan ahli, Thamrin berkesimpulan bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan tersangka AW, salah orang (error in persona).

Sementara Dewatara S. Poetra, kuasa hukum termohon Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, membenarkan 2 saksi ditolak saat memberikan kesaksian. Kuasa hukum pemohon keberatan karena nama kedua saksi tersebut tercantum dalam surat perintah penyidikan.

Dikhawatirkan ada keberpihakan, padahal keduanya adalah saksi yang mengetahui pergantian surat perintah penangkapan dan penahanan yang salah. Hal ini dikuatkan keterangan saksi dari Kades AW.

Sesuai fakta hukum dalam persidangan, Dewatara berkesimpulan menolak semua dalil-dalil yang diajukan pemohon praperadilan. Proses penyidikan sudah sesuai surat perintah penangkapan dan penahanan, yang salah sudah diganti dengan yang baru. Bahkan, saksi istri pemohon sudah menandatangani surat tersebut.

Hingga berita ini dinaikkan, persidangan yang mengagendakan pembacaan kesimpulan masih belum dimulai. (Hafid)

Comments are closed.