Jember Hari Ini – Motif perampokan terhadap sopir mobil Grand Max di Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari, ternyata karena persoalan hutang piutang. Hutang itu muncul karena sebelumnya korban memiliki relasi bisnis gas elpiji 3 kg dengan tersangka berinisial AW (24).
Tersangka AW mengatakan, relasi bisnis dengan korban bernama Ahmad sudah terjalin sejak lama. Korban sering dan biasa menyuplai gas elpiji 3 kg ke tempat usaha miliki AW yang berada di Desa Serut Kecamatan Panti.
Selama menjalin bisnis tersebut, korban yang beralamat di Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji ini mempunyai hutang Rp8,5 juta. Namun yang bersangkutan tidak mau membayar sehingga merampas mobil yang membawa gas elpiji setelah melukai korban.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan, motif perampokan karena kedua belah pihak saling mengklaim adanya hutang piutang gas elpiji. Sebab, keduanya, pernah transaksi elpiji. Korban sebagai distributor sedang tersangka adalah pengecer gas elpiji.
Karena itu, tersangka menghubungi korban dan mengambil paksa mobil yang mengangkut tabung gas elpiji dan melukai korbannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 huruf 2 e dan 4 e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan 2 orang mengakibatkan korban luka berat.
Sebelumnya, tim kalong Satreskrim Polres Jember menangkap AW dan FT karena diduga merampok sopir mobil daihatsu Grand Max bermuatan gas elpiji di Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari, Selasa (11/10/2022). Korban harus dilarikan ke RSD Balung karena mengalami luka serius. (Hafid)