Jember Hari Ini – Tiga tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jember ditahan di Lapas Kelas IIA Jember. Ketiganya berinisial MIN, mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Jember, MY, Direktur CV Mutiara Indah Jember, dan MNS selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Isa Ulinnuha, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember sudah menerima pelimpahan tahap 2 atau penyerahan dan barang buktinya. Ketiga orang tersangka tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap ketiga orang tersebut bersama barang bukti kredit fiktif tahun 2015 lalu.
Akibat perbuatan tersangka IN mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp5,06 miliar. Dia berjanji segera melimpahkan berkas kasus tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap dua, tiga tersangka dugaan korupsi kredit fiktif tahun 2015, Selasa, 18 Oktober 2022 kemarin.
Terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jember berawal dari dugaan kredit macet sebesar Rp4,7 miliar.
Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jember itu diduga bekerjasama dengan CV Mutiara Indah Jember saat mengajukan kredit modal kerja melalui Bank Jatim Cabang Jember. Hingga saat ini pinjaman uang tersebut belum dilunasi. (Hafid)