Jember Hari Ini – Penanganan kasus dugaan pencurian dan atau penggelapan tanaman tebu, dengan tersangka Kepala Desa Klatakan Tanggul, AW, sangat cepat dalam waktu 2 hari. Sejak dilimpahkan tahap 2 Kejaksaan Negeri Jember, Jaksa Penuntut Umum langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.
Hal ini terungkap dalam website dan akun Facebook Kejari Jember. Dalam akun tersebut dijelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jember telah selesai memeriksa dan melengkapi berkas perkara yang menjerat oknum Kepala Desa di Kecamatan Tanggul. Bahkan, berkas perkara dengan tersangka AW tersebut telah didaftarkan oleh petugas Seksi Pidum di PN Jember pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Humas Kejaksaan Negeri Jember yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, saat dikonfirmasi membenarkan informasi pelimpahan berkas AW tersebut. Namun Soemarno belum memastikan majelis hakim dan hari sidangnya kasus tersebut karena berkas baru dilimpahkan Kamis kemarin. Kemungkinan pimpinan pengadilan masih akan menunjuk majelis hakim juga menjadwal hari sidangnya Senin pekan depan.
Sementara Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum pemohon praperadilan Kades AW, keberatan dengan pelimpahan berkas AW yang begitu cepat. Thamrin menilai penanganan kasus tersebut tercepat se-Indonesia. Thamrin menjelaskan keberatannya karena kasus tersebut sedang diuji keabsahan penangkapan dan penahanan kliennya.
Seharusnya penegak hukum menghormati proses hukum praperadilan, bersabar menunggu selesainya putusan tersebut yang waktunya hanya 7 hari. Namun di tengah upaya hukum praperadilan, penyidik memproses kasus secepat kilat.
Sebelumnya, Kades AW ditahan atas dugaan pencurian atau penggelapan tanaman tebu di atas Tanah Kas Desa Klatakan Tanggul. Namun AW melawan dengan melakukan praperadilan terhadap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo. (Hafid)