Jember Hari Ini – DPRD Jember mulai membahas hutang wastafel Pemkab Jember dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2023. Rekanan wastafel program penanggulangan Covid-19 meminta seluruh rekanan yang sudah menang gugatan dan inkrah, nominal Rp15,3 miliar terbayar semuanya.
Kuasa hukum rekanan wastafel, Dewatara S. Poetra, menyatakan sudah menyetor semua data-data rekanan wastafel yang sudah menang gugatan dan inkrah ke DPRD Jember. Ia berharap seluruh hutang kepada seluruh rekanan tersebut senilai Rp15,3 miliar sudah terbayar.
Apalagi, mereka sudah menunggu selama 2 tahun. Selain itu, mereka sudah melaksanakan arahan Bupati Hendy yang berjanji akan membayar hutang wastafel jika sudah menang gugatan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan DPRD Jember telah menerima data dari kuasa hukum rekanan wastafel. Namun dia belum menerima datanya secara langsung.
Dedi menegaskan, pada prinsipnya pihaknya mendorong Pemkab Jember agar hutang dana wastafel segera terbayarkan, terutama yang sudah ada putusan pengadilan dan inkrah.
Hari ini, Sabtu, 22 Oktober 2022 sudah mulai pembahasan R-APBD. Finalisasinya dilakukan Selasa-Rabu. Rencananya, Kamis mendatang sudah diparipurnakan. (Hafid)