Jember Hari Ini – Seorang pria berinisial AL (42), warga Jalan PB Sudirman Kecamatan Patrang ditangkap warga karena diduga mencuri HP milik Daud Firmansyah (18), warga Jalan Riau Linkungan Gumuk Kerang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari. Tersangka selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Sumbersari bersama barang buktinya HP android merek Redmi Note 6.
Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, pelaku tertangkap tangan saat menjalankan aksinya, Sabtu dini hari, 22 Oktober 2022. Modusnya pelaku memasuki rumah korban dengan cara menyongkel jendela dan membuka pintu kamar tidur. Dia kemudian mengambil HP milik korban yang diletakkan di tempat tidur.
Namun saat itu korban terbangun sehingga tersangka kabur keluar kamar. Tetapi pelaku kepergok dengan salah satu keluarga korban sehingga terjadi keributan di ruang tengah. Sementara tetangganya yang juga terbangun dan mendengar adanya keributan tersebut, langsung menghubungi anggota Polsek Sumbersari. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama-sama. Beruntung polisi segera datang, pelaku akhirnya diselamatkan dari amukan massa.
Sugeng menambahkan, selain mengamankan HP, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat yg digunakan untuk mencukit jendela. Hingga Senin siang, tersangka masih ditahan dan menjalani penyidikan di Mapolsek Sumbersari. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)