Jember Hari Ini – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul berinisial AW akhirnya gugur. Dengan demikian, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jember menyatakan penangkapan dan penahanan AW oleh tergugat Polres Jember sudah sah. Demikian disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan, Totok Yanuarto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jember, Senin siang.
Totok dalam putusannya menjelaskan, sesuai fakta hukum dalam persidangan bahwa termohon praperadilan sudah memperbaiki Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan atas nama Taryono, warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji dengan identitas AW. Surat revisi tersebut juga sudah ditandatangani pemohon AW dan istrinya, Siti Khodijah.
Sesuai keterangan ahli hukum pidana, Zulkarnain, jika terjadi kesalahan surat perintah dan dilakukan pergantian pada saat itu juga sebelum surat itu dipermasalahkan, maka tidak jadi masalah. Namun jika pergantian surat itu dilakukan setelah surat tersebut dipersoalkan, maka akan menjadi lain dan bisa dipermasalahkan.
Atas pertimbangan tersebut, hakim berpendapat bahwa pergantian surat tersebut tidak bertentangan dengan hukum karena revisi surat itu dilakukan pada saat terjadi kesalahan dan masih belum dipermasalahkan oleh pemohon. Karena itulah, permohonan praperadilan pemohon dinyatakan ditolak.
Sementara Dewatara S. Poetra, kuasa hukum tergugat Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menyambut baik putusan hakim tersebut. Hakim Tunggal Totok Yanuarto telah menyatakan permohonan praperadilan telah ditolak. Pihaknya tinggal menunggu salinan putusan praperadilan tersebut. Untuk selanjutnya, sidang ditunda Kamis, 27 Oktober 2022, dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
Sedangkan Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum Kepala Desa Klatakan, Aw, menegaskan menghormati apapun putusan hakim tersebut. Sebab, putusan praperadilan itu sudah inkrah karena tidak bisa dilakukan upaya banding.
Thamrin menjelaskan, fakta-fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan bertolak belakang dengan kenyataan. Penyidik sudah mengakui ada kesalahan. Menurut keterangan ahli bukan salah ketik (error in typing) tapi salah orang (error in persona).
Terkait pergantian surat tersebut, kapan surat itu diganti tidak jelas karena kliennya bersama istrinya hingga saat ini belum pernah diberi surat penangkapan dan penahanan yang sudah direvisi. Saat pembuktian, termohon praperadilan memegang surat atas nama AW dan pihak keluarga memegang surat atas nama Taryono. (Hafid)