Awasi Peredaran Obat Sirop, Dinkes Jember Bentuk Supervisi Gabungan

Jember Hari Ini – Dalam rangka mengawasi peredaran obat sirop yang dikabarkan dapat mengakibatkan gagal ginjal akut progresif atipikal, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember membentuk supervisi gabungan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dokter Lilik Lailiyah, mengatakan, supervisi gabungan tersebut untuk memantau dan mengawasi peredaran sirop di sejumlah apotek, toko obat, rumah sakit dan faskes selama 3 hari, 24 hingga 26 Oktober 2022. Pihaknya berupaya untuk menjaga kondusivitas masyarakat terkait maraknya isu peredaran obat sirop yang mengakibatkan gagal ginjal akut progresif atipikal.

Lilik memastikan dengan melibatkan 50 puskesmas yang berada di bawah naungan Dinkes Jember dapat membantu melakukan pemantauan, menahan peredaran dan tidak menjual obat sirop tersebut. Kendati demikian, Lilik tetap mengimbau seluruh tenaga kesehatan agar setiap menemui kasus yang mengarah pada gejala-gejala gagal ginjal untuk segera melaporkan ke Dinkes Jember.

Lebih lanjut Lilik menjelaskan, pihaknya sejauh ini belum bisa memastikan apakah obat sirop tersebut menjadi faktor utama, penyebab gagal ginjal. Sebab, obat sirop tersebut tidak termasuk ilegal, semua ada izinnya. Karena itu, Dinkes Jember menunggu arahan dan laporan dari Kemenkes dan BPOM yang masih dalam proses uji laboratorium obat-obat dan sirop tersebut. (Rizal)

Comments are closed.