Gugatan Perkara Sengketa TKD, Kades Klatakan Tawarkan Damai Bersyarat

Jember Hari Ini – Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul berinisial AW menawarkan jalan damai bersyarat terhadap tergugat, H. Marzuki Abdul Ghafur. Hal itu disampaikan AW melalui kuasa hukumnya Muhammad Husni Thamrin dalam sidang mediasi perdamaian di Pengadilan Negeri Jember, Selasa siang.

Dalam sidang kedua tersebut, Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto, menunjuk Hakim Mediator, Dewa Suwardhana, untuk memediasi antara penggugat dengan para tergugat.

Menurut Thamrin, sesuai aturan, sidang gugatan perdata sengketa tanah kas Desa Klatakan memiliki tenggat waktu hingga satu bulan. Dalam mediasi ini, Thamrin menawarkan lahan tebu sejak Desember tahun 2021 menjadi hak Kepala Desa Klatakan yang baru, AW.

Karena itu, biaya sewa dana sebesar Rp335 juta pada musim tanam 2021-2022 harus disetorkan ke kas desa klatakan. Sebab, AW sudah menjabat Kades Klatakan sejak tanggal 17 Desember 2021.

Namun, kenyatannya, Marzuki menyerahkan biaya sewa sebesar Rp470 juta kepada tergugat dua, mantan Kepala Desa Klatakan. Dari total Rp470 juta itu, hanya Rp150 juta yang disetor ke kas Desa Klatakan.

Sementara Andy C Putra, kuasa hukum tergugat 1 H. Marzuki Abdul Ghafur , dan tergugat 2, romelan hadi wijaya, menolak jika harus membayar lagi. Sebab, kliennya sudah membayar lunas pada tahun 2021 lalu.

Uang tersebut dibayarkan kepada panitia tender saat itu. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan ada kekurangan pembayaran, kliennya menambah kekurangannya.

Sebelumnya, Kepala Desa Klatakan Tanggul, Ali Wafa, menggugat pengusaha tebu, H. Marzuki Abdul Ghafur, mantan Kepala Desa Klatakan, Romelan Hadi Wijaya, dan PJ Kades Klatakan. Dengan menuntut ganti rugi materiil dan immateriel sebesar Rp1,7 miliar. Turut menjadi tergugat adalah Bupati Jember, Hendy Siswanto, dan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo. (Hafid)

Comments are closed.