Mertua dan Menantu Pengedar 1 kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Jember Hari Ini – Dua orang terdakwa pengedar sabu-sabu 1 kilogram yang divonis hukumam seumur hidup, ternyata masih ada hubungan keluarga, yakni mertua dan menantu. Keduanya adalah Rendy Alfian (27), warga Perum Taman Gading Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates serta Ahmad Mulyadi (56), warga Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Alfonsus Nahak, membuat terdakwa dan kuasa hukumnya terkejut dan tidak terima dengan putusan tersebut. Sebab, Jaksa Penuntut Umum, Aga Wiranata, awalnya hanya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup. Sebab, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar di Ruang Sidang Candra PN Jember. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Aga Wiranata, dan penasihat hukum terdakwa, Dewatara. Sedangkan kedua terdakwa, Rendy Alfian dan Ahmad Mulyadi mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas IIA Jember.

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Dewatara S. Poetra, saat dikonfirmasi Selasa (25/10/2022) menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Sebab, putusan itu dinilainya sangat memberatkan bagi kedua kliennya. Putusan itu sangat jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Karena itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan, yakni akan mengajukan banding.

Sebelumnya, sat reserse narkoba polres jember, menangkap dua bandar sabu berinisial rendi alfian ( ra) dan ahmad mulyadi (am), pada juni 2022 lalu. Polisi menyita barang bukti 1,03 kilogram sabu. Pengungkapan kasus ini terbesar dalam sejarah penangkapan sabu di wilayah hukum Polres Jember. Keberhasilan menangkap bandarnya ini setelah menangkap kedua kaki tangannya MNK dan CR, warga Kecamatan Patrang.

Dari proses persidangan baru diketahui, ternyata keduanya masih ada hubungan keluarga, yakni mertua dan menantu. Terdakwa Rend masih menantu Ahmad Mulyadi. (Hafid)

Comments are closed.